Selasa 15 Sep 2020 23:49 WIB

Pemkot Probolinggo Sanksi Warga tak Gunakan Masker

Sanksi yang diberikan Pemkot Probolinggo bagian dari pencegahan Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, PROBOLINGGO -- Pemerintah Kota Probolinggo akan memberikan sanksi sosial bagi pelanggar operasi yustisi pemakaian masker dalam rangka penegakan disiplin kesehatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pemkot Probolinggo bersama jajaran Forkopimda menggelar apel penegakan disiplin kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID 19 sekaligus operasi yustisi di kawasan Pasar Baru Kota Probolinggo, Selasa (15/9).

"Sekarang bukan saatnya untuk bersantai dengan menganggap COVID 19 ini tidak ada. Buktinya, angka kasus COVID 19 baik di Indonesia maupun di Kota Probolinggo terus bertambah setiap harinya," kata Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin di Kota Probolinggo.

Menurutnya kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID 19 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020.

"Setiap orang wajib menggunakan APD berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer," katanya.

Selain itu, lanut dia, pembatasan interaksi fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), sehingga diharapkan dapat menekan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.

Ia menjelaskan Forkopimda meninjau pasar untuk mengetahui bagaimana penjual dan pembeli menerapkan protokol kesehatan. Di dalam pasar dinilai sudah tertib semua, justru yang diluar pasar dan yang melintas di jalan paling banyak melanggar.

"Ada 37 orang yang kena operasi yustisi dan sebagian besar dari tukang becak atau orang yang melintasi di area Pasar Baru. Alasan mereka tidak memakai masker pun beragam, ada yang mengaku lupa tidak bawa, dan lupa membawa namun tidak dipakai," katanya.

Warga yang kedapatan melanggar diperiksa oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP, kemudian KTP mereka diminta untuk didata dan keterangannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat, setelah diperiksa mereka berpindah ke meja hakim, panitera dan jaksa.

Jenis sanksi sosial lain yang harus diterima warga yang kedapatan melanggar adalah menyapu, memungut sampah, menyanyi Indonesia Raya, menghafal Pancasila, hormat ke bendera merah putih, mendampingi petugas parkir untuk menata kendaraan, mengimbau masyarakat untuk memakai masker dan memegang tulisan "Saya salah tidak memakai masker jangan contoh saya".

Wali Kota Habib Hadi menambahkan sanksi harus diterapkan untuk kedisiplinan masyarakat supaya masyarakat melaksanakan kebiasaan baru saat beraktivitas di luar rumah yaitu memakai masker.

"Mudah-mudahan operasi yustisi itu bisa meningkatkan kesadaran warga kota dan yang melintas di kota bisa disiplin. Karena vaksin belum ketemu. Kami akan berupaya melakukan edukasi masif kepada masyarakat," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement