Rabu 16 Sep 2020 16:39 WIB

DPR Ingatkan Ada Sanksi Paslon tak Taati Protokol Kesehatan

Aturan sanksi paslon pelanggar protokol kesehatan masih dibahas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurniawan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurniawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan pilkada serentak tetap akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Namun dirinya mengingatkan kepada para pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama pilkada.

"Kita harus disiplin, hati-hati dan patuh pada protokol kesehatan. Sudah banyak paslon yang diberi peringatan oleh penyelenggara pemilu. Jika terbukti tidak disiplin, maka akan dijatuhkan sanksi,” kata Doli dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (16/9).

Doli mengungkapkan, sanksi yang paling berat dapat dimulai dari diskualifikasi paslon, penundaan pelantikan selama enam bulan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada. Namun, ia mengatakan aturan tersebut sampai saat ini masih dirumuskan.

Dirinya tak menampik adanya kekhawatiran sejumlah pihak bahwa pilkada dapat menimbulkan klaster baru. Namun menurutnya kekhawatiran tersebut sementara ini tidak terbukti. "Awalnya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) 15 Juli-13 Agustus 2020 dikhawatirkan akan menjadi sumber ledakan penularan Covid 19. Namun prediksi tersebut tidak terjadi," ujarnya.