Ahad 20 Sep 2020 06:32 WIB

Wacana Perppu Pilkada, KPU Usul Kotak Suara Keliling

Perrpu Pilkada diajukan agar tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol kesehatan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi
Foto: Republika/ Wihdan
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemiliham Umum (KPU) mengusulkan metode Kotak Suara Keliling (KSK) diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar dapat diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penyelenggara pilkada mengindikasikan adanya penerbitan Perppu Pilkada meskipun hingga saat ini pemerintah belum mengonfirmasinya.

"Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk penyusunan Perppu," ujar Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Sabtu (19/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, selama ini metode pemungutan suara hanya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan, metode KSK hanya diperbolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam pemilihan umum nasional.

Namun, Pramono mengatakan, metode KSK dapat menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS karena potensi risiko penularan Covid-19, pemilih positif, maupun pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri. KSK dapat diterapkan dalam pilkada jika UU Pilkada mengaturnya melalui perppu. 

"Nanti pengaturan teknisnya akan diuraikan dalam Peraturan KPU. Yang penting Perppu memberi payung hukum dulu," kata Pramono.

Selain itu, KPU juga mengusulkan waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 15.00 waktu setempat. Dalam UU Pilkada saat ini, waktu pencoblosan ditentukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Pram menuturkan, penambahan durasi pemungutan suara pilkada untuk mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS. Dengan demikian, KPU berharap dapat mengurangi kerumunan massa di TPS dan mencegah penyebaran Covid-19.

Kemudian, KPU meminta pengaturan rekapitulasi elektronik memiliki payung hukum yang lebih kokoh melalui perppu. Sedangkan, pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU.

KPU juga mengusulkan metode kampanye dalam bentuk lain dalam UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g hanya diperbolehkan secara daring, karena Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi. Sejauh ini, KPU menerjemahkan kegiatan lain tersebut berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan (konser musik), olahraga, perlombaan, acara sosial.

"Jika usulan ini tidak masuk dalam Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU atau (jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka) melalui Pedoman Teknis," tutur Pramono.

Lalu, KPU mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi. Penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain. Ia menambahkan, poin-poin usulan KPU sudah disampaikan Komisioner Ilham Saputra dalam rapat dengan pemangku kepentingan terkait.

"KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," tutur dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement