REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Railink akan melakukan penyesuaian jadwal operasional Kereta Api (Ka) Bandara Soekarno-Hatta mulai Senin (21/9) besok. Hal tersebut dilakukan karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
“Mulai 21 September 2020, KA Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan penyesuaian jadwal perjalanan dari 48 perjalanan menjadi 40 perjalanan perhari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utana Railink Mukti Jauhari dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (19/9).
Dengan adanya penyesuaian jadwal maka jam operasional KA Bandara Soekarno-Hatta juga mengalami perubahan. Mukti mengatakan KA Bandara Soekarno-Hatta akan beroperasi mulai pukul 05.40 WIB hungga 17.40 WIB untuk relasi Stasiun Manggarai sampai Stasiun Bandara Soekarno-Hatt. Dan mulai pukul 06.57 WIB hingga 18.57 WIB untuk relasi Stasiun Bandara Soekarno-Hatta sampai Stasiun Manggarai.
Mukti memastikan operasional KA Bandara tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19). Begitu juga dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“Selain itu, bagi calon penumpang KA Bandara yang tidak memenuhi ketentuan tidak kami izinkan untuk menggunakan layanan KA Bandara," tutur Mukti.
Jika tidak memenuhi ketentuan, kata dia, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA bandara dan tiket dapat dibatalkan. Dia menuturkan, penumpang perlu menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia dan jika memiliki tiket kembali juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan.
Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat [email protected] dengan melengkapi data nama lebgkap, telpon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank. "Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket di luar bea pesan. Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender," ungkap Mukti.
Khusus bagi penumpang Kereta Api Bandara yang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Mukti mengimbau agar dapat menyesuaikan waktu keberangkatan mengacu pada persyaratan perjalanan pada masa adaptasi kebiasaab baru. Penumpang tiba dibandara tiga jam sebelum keberangkatan.