Senin 21 Sep 2020 07:35 WIB

Pilkada Serentak, MUI: Pertimbangkan Mafsadat dan Maslahat

KPU dan Bawaslu hendaknya bisa mengkaji ulang tentang waktu penyelenggaraan pilkada.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKART – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, untuk melaksanakan Pilakda Serentak 2020, pemerintah harus mempertimbangkan mufsadat (dampak kerusakan) dan maslahatnya (kebaikan). Karena, menurut dia, ada satu kaidah di kalangan ulama yang sangat perlu diperhatikan dalam membuat keputusan hal itu.

“Yaitu, dar’ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih. Artinya meninggalkan kemafsadatan harus didahulukan dari mengambil kemashlahatan,” ujar Anwar kepada Republika.co.id, Ahad (20/18).

Dia menjelaskan, pilkada serentak yang rencananya akan diselenggarakan di akhir tahun tentu bertujuan untuk membawa kepada kemaslahatan. Namun, kata dia, negeri ini sedang dilanda wabah covid-19, di mana kasus pasien yang sakit dan meninggal tampak semakin meningkat dengan tajam.

“Pada hari pemilihan tersebut tentu jelas akan bisa membawa dampak besar terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa rakyat,” ucapnya.