REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi aturan terkait waktu pemungutan suara untuk menghindari antrian pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). Di dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 92 ayat 5 diketahui waktu pencoblosan dimulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.
"Waktu coblos, kalau mau ditolerir sampai jam 4 seperti usulan dari Bawaslu, bikin aturannya," kata Agung di dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, Senin (21/9).
Selain itu, KPU juga diminta untuk membuat aturan apabila dinilai perlu melakukan jemput bola kepada para pemilih yang takut datang ke TPS.
Usulan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. "UU memang eksplisit ditutup jam 13.00. Perlu juga mungkin dimodifikasi pemilih yang berusia di atas 50 tahun ke atas itu dibuat semacam TPS keliling lah," ujar Saan.
"Jadi petugas mendatangi mereka ke rumah-rumah paralel dengan mereka yang datang ke TPS. Mungkin itu bisa mengurangi jumlah pemilih yang datang ke TPS maksimal 500 bisa berkurang," imbuh politikus Partai Nasdem tersebut.
Sebelumnya Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan dalam simulasi yang dilakukan KPU, diketahui bahwa setiap pemilih rata-rata menghabiskan waktu empat menit pada saat pencoblosan. Dengan durasi tersebut, Abhan mempertanyakan kecukupan waktu yang ada.
"Kalau ini akan juga dipertimbangkan untuk memutus rantai massa, pengumpulan massa, maka tentu KPU sudah akan melakukan misalnya pemilih nomor sekian sampai jam sekian, tentunya itu akan melampaui waktu jam 13.00. Sementara undang-undang menyebut bahwa pemungutan suara itu adalah jam 7 sampai jam 13," kata Abhan.
Bawaslu menilai perlu ada payung hukum berupa Perppu untuk mengatur jam pemungutan agar bisa lebih dari jam 13.00. "Karena potensinya tadi simulasi rata-rata 4 menit. Kalau 4 menit kali 500 pemilih dibagi 3 bilik suara melebihi 6 jam," jelas Abhan.