REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, menuntut empat tahun penjara kepada petinggi Sunda Empire. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/9). Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut yaitu Nasri Banks dengan gelar Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum (Kaisar), dan Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana(Sekretaris Jenderal).
Dalan tuntutannya yang dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja, tiga terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No No 1 Tahun 1946. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa berada di Rutan Polda Jabar sedangkan Hakim, Jaksa, dan Kuasa Hukum berada di sidang PN Bandung.
"Ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagai mana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa mengungkakan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat Sunda. ‘’erbuatan tersebut telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, ketiga terdakwa mengklaim Kekaisaran Sunda Empire menguasasi jagat raya ini. Bahkan mereka menyatakan lembaga dunia seperti PBB dan NATO didirikan di Bandung teatnya di Gedung Isola. Sunda Emire menggelar sejumlah kegiatan dan menyebarkan informasinya di media sosial. Informasi dalam bentuk rekaman video tersebut, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Apa yang disampaikan petinggi Sunda Empira tersebut merupakan berita bohong," ujar jaksa. Sidang akan dilanjutkan pekan dengan dengan materi pembelaan atau pledoi ketiga terdakwa.