Rabu 23 Sep 2020 00:36 WIB

BPH Migas Sosialisasikan Penyediaan Cadangan BBM Nasional

Pemegang izin usaha wajib melakukan penyediaan cadangan niaga umum BBM.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Pegawai melayani pengisian bahan bakar di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta, Sabtu (19/9). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai menyosialisasikan dan public hearing terkait dengan rancangan peraturan tentang penyediaan cadangan niaga umum BBM. yang bertujuan mendapatkan masukan dan saran dari para stakeholder agar peraturan ini dapat berfungsi dan bermanfaat bagi bangsa.
Foto: Antara/Reno Esnir
Pegawai melayani pengisian bahan bakar di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta, Sabtu (19/9). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai menyosialisasikan dan public hearing terkait dengan rancangan peraturan tentang penyediaan cadangan niaga umum BBM. yang bertujuan mendapatkan masukan dan saran dari para stakeholder agar peraturan ini dapat berfungsi dan bermanfaat bagi bangsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai menyosialisasikan dan public hearing terkait dengan rancangan peraturan tentang penyediaan cadangan niaga umum BBM. Komite BPH Migas, Jugi Prajogio mengatakan, public hearing bertujuan mendapatkan masukan dan saran dari para stakeholder agar peraturan ini dapat berfungsi dan bermanfaat bagi bangsa.

Dasar hukum rancangan aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. Dia menjelaskan, pembuatan peraturan BPH Migas tentang penyediaan cadangan niaga umum BBM ini bertujuan untuk menjamin kontinuitas pasokan energi, mewujudkan ketersediaan cadangan BBM, dan merealisasikan kewajiban Pemegang Izin Usaha dalam penyediaan cadangan operasional BBM.

“Sesuai amanat dalam ketentuan peraturan-peraturan tersebut dan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi BPH Migas untuk mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional, maka untuk pengaturan cadangan operasional BBM, BPH Migas akan membuat Peraturan BPH Migas tentang penyediaan cadangan niaga umum BBM,” ujar Jugi, Selasa (22/9).

Sementara itu, Komite BPH Migas Henry Ahmad menjelaskan regulasi itu mengamanatkan pemegang izin usaha wajib untuk melakukan penyediaan cadangan niaga umum BBM secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya di dalam negeri selama 23 hari dalam kurun waktu 5 tahun setelah peraturan ini diundangkan. Adapun jenis BBM pada cadangan niaga umum terdiri atas avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (gasoline), minyak solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil), dan minyak bakar (fuel oil).

Rancangan Peraturan BPH Migas ini juga mewajibkan kepada pemegang izin usaha untuk wajib melakukan digitalisasi seluruh fasilitas penyimpanannya dalam rangka penyampaian data dan informasi secara realtime dan terintegrasi dengan sistem informasi pada BPH Migas.

“Penyediaan yang dimaksud dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Dalam hal Pemegang Izin Usaha baru memulai kegiatan niaga umum BBM, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan perencanaan volume penyaluran harian pada tahun berjalan," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement