REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengungkapkan, rekanan antara terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan tersangka Andi Irfan Jaya sudah terjalin lebih dari lima tahun. Pinangki, dan Andi adalah pihak yang menerima uang panjar 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari Djoko Tjandra, terkait upaya penerbitan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA).
"Menurut informasi dari supir Pinangki, dengan Andi Irfan, sudah sekitar lima sampai enam tahun kenal," jelas Jampidsus Ali Mukartono, saat rapat kerja jarak jauh, dengan Komisi III DPR RI, Kamis (24/9).
Kata Ali, hasil penyidikan timnya di Jampidsus, terungkap kongsi antara Pinangki dan Andi yang menyakinkan Djoko Tjandra, untuk menyetujui proposal action plan senilai 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 150-an miliar. Ali mengungkapkan, peran Andi irfan dalam skandal Djoko Tjandra, adalah pihak pemutus rantai transaksi kepada Pinangki.
Kata Ali, Djoko Tjandra tak mau ambil risiko, memberikan uang kepada Pinangki yang diketahui sebagai pegawai negeri. Kata Ali, Pinangki yang membawa Andi Irfan, politikus partai Nasdem itu, untuk bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia.
"Dia (Djoko Tjandra), maunya bertransaksi dengan swasta," ujar Ali.
Dalam penyidikan di Jampidsus, Djoko Tjandra menjanjikan 1 juta dolar (Rp 15 miliar) kepada Pinangki atas perannya mencari cara penerbitan fatwa bebas dari MA. Janji tersebut, terealisasi dengan pemberian panjar 500 ribu dolar kepada Pinangki.
Uang tersebut, diberikan lewat Andi Irfan. Andi Irfan pula, yang menerangkan kepada Djoko Tjandra, tentang tahapan-tahapan dalam proposal action plan yang disiapkan Pinangki, untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Terkait Pinangki, sejak Rabu (23/9) sudah melaju ke persidangan. Sedangkan Djoko Tjandra, yang kembali ditetapkan tersangka masih dalam perampungan berkas perkara. Adapun Andi Irfan, juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) sejak Rabu (2/9).
Dalam dakwaan Pinangki, peran Andi Irfan, memang krusial dalam skandal hukum Djoko Tjandra. Andi Irfan, dikatakan sebagai perseorangan yang menjadi penanggung jawab beberapa tahapan mendapatkan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra di MA.
Juru Bicara Kejakgung Hari Setiyono, pernah menerangkan, Andi Irfan, satu-satunya, dari tiga tersangka skandal fatwa MA, yang dijerat menggunakan Pasal 6 ayat (1) a UU Tipikor 20/2001. Pasal tersebut, spesifik tentang pemberian suap, dan gratifikasi kepada hakim.
Akan tetapi, peran krusial Andi Irfan, dalam dakwaan Pinangki, tak ada satupun informasi yang menyebutkan adanya penerimaan uang dari Djoko Tjandra. Disebutkan, Andi Irfan cuma sebagai perantara pemberian dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Jampidsus, tercatat baru sekali melakukan pemeriksaan, pada Jumat (18/9). Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui, dari pemeriksaan tersebut, tim pemeriksa, belum mendapatkan pengakuan terkait peran, dan penerimaan uang dari Djoko Tjandra.
"Belum ada pengakuan yang signifikan dari Andi Irfan saat pemeriksaan (18/9). Berapa yang dia terima dari Djoko Tjandra, dia juga belum ngaku," terang Febrie, Selasa (22/9).
Akan tetapi, Febrie mengatakan, pengakuan dari tersangka, hanya sebatas penambahan alat bukti. Sementara alat bukti yang dimiliki penyidik, kata Febrie, cukup untuk menyeret Andi Irfan ke penjara. "Logika hukumnya, dia pasti ada terima dari Djoko Tjandra," kata Febrie.
Dugaan penerimaan kepada Andi Irfan tersebut, yang menurut Febrie, dapat dijadian gerbang pembuka aliran dana dari Djoko Tjandra. Termasuk, untuk mengetahui siapa pengendali dari aksi politikus partai Nasdem tersebut.
"Pemeriksaan Andi Irfan ini, akan menjadi babak baru penyidikan ini," kata Febrie menambahkan.