REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR sepakat memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sampai penutupan masa persidangan ke II Tahun Sidang 2020-2021 yang akan datang. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9).
Puan menjelaskan, dalam rapat pengganti konsultasi rapat bamus yang digelar tanggal 24 September 2020, pimpinan Komisi I DPR meminta agar waktu pembahasan RUU PDP dapat diperpanjang. "Maka dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi di Komisi I sampai dengan penutupan masa persidangan ke II yang akan datang?" tanya Puan kepada peserta sidang, diikuti jawaban 'setuju' oleh anggota lainnya.
Untuk diketahui, RUU PDP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk membahas RUU PDP.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Pemerintah dalam rangka Pembicaraan tingkat I/ Pembahasan terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). "Setelah kita mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU tentang perlindungan data pribadi, maka dapat kita simpulkan bahwa fraksi-fraksi di DPR RI menyetujui untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan pemerintah pada hari ini dengan berbagai catatan sebagaimana yang telah disampaikan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, Selasa (1/9).
Saat ini, masing-masing fraksi sedang mengumpulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan sudah masuk di Komisi I DPR RI. Dalam proses tersebut, Komisi I DPR menerima aspirasi dari berbagai elemen, termasuk masyarakat, LSM, industri, dan sebagainya.
Maraknya kebocoran data pribadi dinilai menjadi ancaman nyata di era keterbukaan informasi saat ini. Sejumlah pihak mendorong agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU tersebut untuk melindungi data pribadi masyarakat yang kerap disalahgunakan.