Rabu 30 Sep 2020 12:43 WIB

MUI: Vandalisme Mushala Darussalam tidak Beradab

Insiden vandalisme di Mushala Darussalam tersebut tidak boleh diacuhkan.

MUI: Vandalisme Mushala Darussalam tidak Beradab. Sekjen MUI, Anwar Abbas
Foto: Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana
MUI: Vandalisme Mushala Darussalam tidak Beradab. Sekjen MUI, Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan aksi vandalisme di Mushala Darussalam, Pasar Kemis, Tangerang, Banten, pada Selasa (30/9), sebagai tindakan yang tidak beradab.

"MUI sangat menyesalkan adanya tindakan yang tidak beradab dan tidak bertanggung jawab tersebut," kata Anwar saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (30/9).

Baca Juga

Ia meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, insiden vandalisme di Mushala Darussalam tersebut tidak boleh diacuhkan karena dapat memicu keresahan dan kegaduhan. Maka, perlu ketegasan dari para penegak hukum dalam memproses kasus itu.

Dengan kata lain, jika pengusutan terhadap kasus tersebut tidak dilakukan secara adil dan tegas justru dapat menyulut amarah umat dan masyarakat. Tentu hal tersebut tidak boleh terjadi.

Sebelumnya, warga di Mushola Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, dikagetkan oleh aksi vandalisme. Rifki (16 tahun) sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (30/9), melaporkan temuan aksi vandalisme kepada warga setempat saat akan melakukan azan Ashar.

Saat masuk mushala dia menemukan banyak coretan di tembok, sajadah tergunting dan coretan di Alquran. Mengetahui hal itu warga langsung menyegel mushala untuk mengamankan barang bukti untuk kemudian dilaporkan kepada polisi. Pada malam di hari yang sama pelaku sudah ditangkap polisi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement