REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago mengatakan, kasus Denny Siregar masih berlanjut di kepolisian. Hanya saja, polisi belum meningkatkan status kasus ke penyidikan lantaran ada beberapa kendala.
"Ditangani Reskrimsus, kita sudah beberapa kali melakukan gelar perkara. Namun, dalam peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan ini terhambat karena beberapa kali gelar perkara pelapornya tidak datang," kata Erdi melalui sambungan telepon, Rabu (30/9).
Erdi melanjutkan, bahwa dalam gelar perkara ini ada beberapa bukti-bukti yang harus diuji. Sehingga, penyidik membutuhkan keterangan dari pihak pelapor.
"Nah sampai sekarang ini pelapor belum bisa dimintai keterangan dan diundang beberapa kali tidak hadir. Itu menurut keterangan dari penyidik kepada saya," ujarnya.
Tentunya, kata dia, penyidik akan kembali memanggil pihak terlapor untuk kelanjutan kasus. Namun mengenai kapan waktunya, Erdi mengaku belum mengetahui.
"Belum tahu, nanti dilihat kesiapan dari penyidik untuk melakukan gelar perkara lagi," ujar dia.
Erdi menambahkan, bahwa setelah mendapatkan keterangan dari pelapor, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Denny Siregar. "Tentunya (Denny Siregar) akan dipanggil tetapi, sebelum dilakukan pemanggilan tersebut penyidik juga akan mencari keterangan dari pihak pelapor," ujar Erdi.
Seperti diketahui, Denny Siregar dilaporkan kepada Kepolisian atas postingannya di media sosial Facebook pada 27 Juni 2020 yang berjudul "Adek2ku calon teroris yang abang sayang". Di sana Denny juga mengunggah foto santri dari Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Atas postingannya itu, Denny Siregar dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya Kota.