REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pembagian warisan menjadi satu-satunya muamalah yang sangat detail dijelaskan Allah SWT dalam QS An-Nisa. Allah SWT sudah menentukan siapa mendapat berapa bagian dari harta yang ditinggalah pewaris.
Namun, sebelum Allah menyampaikan siapa mendapat berapa dari harta warisan yang ditinggalkan, Allah langsung mengingatkan ahli waris setelah menerima harta warisan, supaya memberikan dari harta itu sekadarnya saja kepada dua asnaf yakni anak-anak yatim dan orang-orang miskin. Peringatan ini diabadikan ayat 8:
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadar) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."