Senin 07 Jul 2025 17:05 WIB

Digugat Kakek Kandungnya Gara-gara Warisan, Bocah SD di Indramayu Kini Mengurung Diri di Rumah

Bocah SD itu menjadi malu bergaul karena menjadi pihak tergugat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial ZI, asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu,  digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah.
Foto: Lilis Sri Handayani
Seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial ZI, asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- ZI (12), seorang bocah kelas lima SD asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, saat ini tengah menghadapi gugatan dari kakek kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.  Gugatan terkait sengketa tanah warisan itu telah membuat bocah periang tersebut kini kerap mengurung diri di rumah.

Kondisi psikologi ZI itu pun membuat ibunya, Rastiah (37) dan kakaknya, Heryatno (20), merasa khawatir. Baik ZI maupun ibu dan kakaknya saat ini sama-sama menjadi tergugat dalam kasus tersebut.

Baca Juga

“Ya yang saya khawatirkan kondisi psikis adik saya. Sejak ada masalah ini, adik jadi malu untuk bergaul. Biasanya suka main dengan teman-temannya, atau jalan-jalan ke pasar malam, sekarang gak mau lagi. Katanya dia malu karena ada gugatan itu. Sekarang adik juga jadi pendiam, tadinya periang,” kata Heryatno, kakak dari ZI, saat ditemui Republika di rumahnya di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Senin (7/7/2025).

Tak hanya itu, lanjut Heryatno, adiknya juga sempat mogok ke sekolah. Adiknya itu kerap menangis di pagi hari saat disuruh pergi ke sekolah. “Mogok sekolahnya bukan karena malas, tapi karena merasa malu jadi tergugat di pengadilan. Dia bilang takut sama nenek, gugat dede (ZI),” tutur Heryatno.

Heryatno mengatakan, adiknya itu merasa malu karena menjadi tergugat III dalam kasus tersebut di pengadilan. Adiknya itu pun turut membaca surat gugatan yang dilayangkan oleh kakek dan nenek mereka.

Dalam surat itu pun tertera nominal gugatan sebesar Rp 1 miliar.  “Adik baca dalam surat itu gugatan Rp 1 miliar, jadi nangis ketakutan. Dia bilang ‘emak dan bapak (nenek dan kakek) tega banget sama Dede dan Aa’,” ucap Heryatno menirukan ucapan adiknya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement