Rabu 30 Sep 2020 18:22 WIB

Desakan Pilkada Ditunda, KPU Singgung Pengeluaran Anggaran 

KPU mengatakan energi dan anggaran yang sudah dikeluarkan banyak.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menutup mata dengan adanya desakan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Akan tetapi, energi dan anggaran yang sudah dikeluarkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan sejauh ini membuat KPU ingin terus melanjutkan pilkada di tengah pandemi Covid-19. 

"Jika dikatakan penundaan, maka KPU masih berharap bisa dilanjutkan. Karena tadi soal effort yang sudah kita keluarkan, energi yang sudah begitu banyak kita keluarkan, juga soal anggaran dan lain sebagainya," ujar Pelaksana harian Ketua Ilham Saputra dalam diskusi publik virtual, Rabu (30/9).

Baca Juga

Meskipun pilkada dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19, KPU telah mengeluarkan aturan penyesuaian kegiatan pilkada dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kini, tahapan pilkada sudah sampai tahapan kampanye pasangan calon selama 71 hari, dari 26 September sampai 5 Desember.

Kendati demikian, Ilham mengingatkan seluruh pemangku kepentingan ikut bertanggung jawab dan berkomitmen secara konsisten menyelenggarakan pilkada sesuai aturan protokol kesehatan. Ia menyebutkan, bukan hanya KPU yang bertanggung jawab menggelar pilkada dalam situasi pandemi Covid-19.

"Salah satu keberhasilan dari pemilihan umum di Korea Selatan di masa pandemi adalah karena pemerintahnya me-suport, kemudian penyelenggaranya juga patuh dengan protokol Covid, juga masyarakatnya," kata Ilham. 

Ia memaparkan, KPU merancang seluruh petugas di tempat pemungutan suara (TPS) akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Petugas, pemilih, dan setiap orang di TPS harus menjaga jarak minimal satu meter dan mengenakan masker.

KPU memberikan pemilih sarung tangan sekali pakai untuk meminimalisasi berpindahnya virus corona saat proses pencoblosan surat suara. KPU menyediakan sarana sanitasi di pintu masuk dan keluar di setiap TPS.

Selain itu, KPU berencana mengatur waktu kedatangan masing-masing pemilih ke TPS untuk menghindari penumpukan antrean. "KPU sudah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dalam proses penyelenggaraan Pilkada yang ada di regulasi kita," tutur Ilham.

Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan kekecewaannya lantaran masih ada pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye Pilkada 2020. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pelanggaran yang dimaksud paling banyak adalah adanya kerumunan massa. 

"Mari selamatkan diri anda dan para pemilih anda. Selain itu, para paslon yang maju dalam pilkada 2020 ini harus betul-betul bisa menjadi contoh yang baik bagi para pemilihnya di daerah dengan selalu kedepankan protokol kesehatan," ujar Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Selasa (29/9). 

Wiku mewanti-wanti kepada seluruh paslon pilkada agar menyelenggaran kegiatan kampanye yang tunduk pada protokol kesehatan terutama dengan menghindari kerumunan. Ia juga mengapresiasi pemda dan partai politik yang punya inisiatif membuat satuan khusus untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan selama rangkaian pilkada, termasuk kampanye. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement