REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali mengumumkan kasus kematian pasien positif Covid-19. Pengumuman itu menjadi kasus kematian kedua akibat Covid-19.
"Benar telah meninggal dunia pasien dengan kode 1455, tekonfirmasi positif Covid-19 di ruang intensif isolasi Covid-19 RSUD Marsidi Judono Belitung pada 30 September pukul 22:10 WIB," kata Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Belitung, Sahani Saleh, Jumat (2/10).
Menurut dia, pasien, WS (63 tahun) meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU selama 10 hari dengan penyakit komorbid atau penyerta seperti kencing manis dan strok berulang. Ia menjelaskan, selama menjalani masa perawatan kondisi pasien kritis, mengalami penurunan kesadaran, gagal ginjal akut, dan disfungsi multi organ.
"Sehingga harus mendapatkan tindakan medis berupa bantuan nafas dengan ventilator dan cuci darah," katanya.
Selanjutnya, terhadap jenazah tersebut telah dilakukan pemulasaran jenazah dan pemakaman sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku. "Pasien telah dimakamkan pada Kamis 1 Oktober pada pukul 07.00 WIB," kata Sahani.