REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta mencatat sebanyak 26.600 orang melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker saat beraktivas di luar rumah. Jumlah tersebut merupakan akumulasi data selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat sejak tanggal 14 September hingga 1 Oktober 2020.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, para pelanggar itu pun dikenakan sanksi. Arifin menyebut, sebagian besar warga yang melanggar itu dikenakan sanksi kerja sosial selama satu jam, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
"Yang (dikenakan sanksi) kerja sosial sebanyak 24.886 dan juga (dikenakan sanksi) denda sebanyak 1.774 orang," kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (2/10).
Selain itu, sambung Arifin, saat ini total sanksi denda yang terkumpul dari para pelanggar penggunaan masker selama PSBB pengetatan mencapai Rp 288 juta.
Namun, di sisi lain Arifin mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penindakan terhadap masyarakat yang menggunakan masker jenis scuba atau buff. Dia menjelaskan, Satpol PP hanya memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan baik.
"Kalau kita belum melarang orang menggunakan masker apa, jenis apa," ungkap Arifin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Awalnya, keputusan penerapan PSBB pengetatan mulai dilakukan sejak tanggal 14 September 2020. Hal tersebut berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.