REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melarang pelaku usaha kuliner melayani pengunjung untuk makan di tempat saat perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menghindari timbulnya klaster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan usaha kuliner.
Alamsyah mengatakan larangan ini sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Instruksi yang dituangkan dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/07/Hukham tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis di Wilayah Penyangga DKI Jakarta yakni Bogor, Depok dan Bekasi.
Gugus tugas meminta segenap pelaku usaha kuliner tidak lagi melayani pengunjung untuk makan di tempat dan menggantinya dengan layanan bawa pulang.
"Kebijakan ini mulai diberlakukan semenjak ditandatanganinya instruksi gubernur pada Rabu (30/9) lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini berlaku di daerah dengan zona risiko kesehatan tinggi dan secara umum wilayah kita memang masih zona merah," katanya.
Alamsyah meminta Satuan Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 sektor pariwisata segera menindaklanjuti kebijakan ini agar dapat diterapkan di seluruh restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis lainnya.
Ketua Tim Khusus Mang Jaka (Masyarakat Nyang Jaga Kampung) Bidang Pariwisata Kabupaten Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan pihaknya mendukung segala kebijakan pemerintah daerah dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 khususnya menghindari potensi timbulnya klaster baru dari kegiatan usaha kuliner.
"Kami sedang berkoordinasi karena tim pariwisata ini gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pariwisata. Kalau memang pemda mintanya begitu kita malah senang tinggal bagaimana Satpol PP nanti yang akan bertindak selaku penegak kebijakan dan aturan daerah," katanya.