REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menawarkan alternatif hukuman bagi koruptor. Asep meminta, perluasan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menikmati kekayaan dari hasil korupsi.
"Perlu dipikirkan perluasan tanggungjawab pidana, siapapun yang terima (hasil korupsi), orangnya harus tanggung jawab," kata Asep pada Republika, Jumat (2/10).
Asep meyakini, solusi alternatif ini bisa meningkatkan efek jera dalam kasus korupsi. Sebab nantinya pihak-pihak yang terlibat menikmati dana korupsi bisa diganjar hukuman. Bahkan, tak menutup kemungkinan keluarga si koruptor bisa dijerat penjara karena hal ini.
"Kalau uang hasil korupsinya ke partai mintai tanggung jawabnya, ke pejabat untuk menyuap diminta juga pertanggungjawabannya, semua yang terlibat penyuapan dan keluarga yang terima kekayaan tidak wajar," ujar Asep.
Asep mengingatkan, tindakan korupsi tak bisa berdiri sendiri. Korupsi pastinya dilakukan oleh beberapa orang. Oleh karena itu hukumannya harus meluas bukan dipersempit.
"Jangan cuma dia (yang dalang korupsi) saja, karena koruptor itu sifatnya kolektif bukan tunggal jadi bekerja dengan banyak pihak," ucap Asep.
Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan PK terpidana korupsi dan mengurangi masa hukuman mereka. Setidaknya ada 24 koruptor yang mendapat pengurangan hukuman berkat pemangkasan di tingkat PK.