Senin 05 Oct 2020 05:27 WIB

KPU: Tiga Cakada Meninggal Dunia karena Covid-19

KPU menyampaikan tiga calon kepala daerah meninggal dunia karena Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik menyampaikan, tiga calon kepala daerah meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Ketiganya adalah bakal calon bupati Kabupaten Berau, calon wali kota Bontang, dan calon bupati Bangka Tengah.

"Yang meninggal dunia tiga orang. Provinsi Kalimantan Timur: Berau dan Bontang. Provinsi Bangka Belitung: Bangka Tengah," ujar Evi kepada Republika.co.id, Ahad (4/10).

Baca Juga

Evi memerinci, bakal calon bupati Berau yakni Muharram meninggal pada 22 September, sebelum penetapan pasangan calon pada 23 September. Sementara, calon wali kota Bontang yaitu Adi Darma meninggal pada 1 Oktober lalu serta calon bupati Bangka Tengah yakni Ibnu Soleh meninggal pada 4 Oktober.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, bakal calon atau calon kepala daerah yang meninggal dunia dapat digantikan sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Penggantian calon dapat dilakukan oleh partai politik (parpol), gabungan parpol, atau calon perseorangan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap.