REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak enam spesies penyu di perairan negara-negara Segitiga Terumbu Karang, termasuk Indonesia, hampir semua berada dalam risiko terancam punah.
"Besarnya ancaman terhadap penyu tersebut menjadikan status enam spesies penyu yang ada di Segitiga Terumbu Karang masuk ke dalam kategori terancam punah IUCN," kata Senior Marine Protected Areas (MPA) Specialis di Coral Triangle Center (CTC) Purwanto dalam webinar CTC dalam rangka Hari Satwa Sedunia yang diperingati setiap 4 Oktober, Senin (5/10).
Ancaman terhadap populasi penyu, kata dia, antara lain adanya perdagangan ilegal dan konsumsi daging hewan yang sudah ditemukan sejak zaman Jura (145-208 juta tahun lalu). Selain itu, keberadaan penyu juga terancam karena bisa tertangkap oleh jaring dan gangguan akibat perubahan habitat.
Polusi, penyakit hewan, dan perubahan iklim juga ikut mengancam keberadaan hewan tersebut di wilayah yang masuk dalam Segitiga Terumbu Karang. Segitiga Terumbu Karang merujuk kepada perairan di Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon, dan Timor Leste yang kaya akan terumbu karang.
Dari tujuh jenis penyu yang ada saat ini, enam di antaranya bisa ditemukan di perairan Segitiga Terumbu Karang. Purwanto menjelaskan enam penyu yang terancam punah menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) adalah Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) dan Penyu belimbing (Dermochelys coriacea) dengan status genting.
Selain itu, terdapat Penyu tempayan (Caretta caretta) dengan status rentan, Penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dengan status kritis, serta Penyu pipih (Natator depressus) yang dimasukkan IUCN dalam kategori data kurang dan tidak dapat dinilai dengan benar. "Yang dapat kita lakukan untuk melindungi penyu dari kepunahan, pertama perlindungan pantai sehingga dapat melindungi habitatnya, melindung induk penyunya untuk aman membuat sarang dan bertelur," kata Purwanto.
Dia menegaskan perlu ada usaha bersama untuk melindungi hewan tersebut dengan mengurangi dampak negatif dari perikanan komersial dan tradisional yang dapat menyebabkan penangkapan penyu, baik sengaja maupun tidak.