REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang akan melonggarkan aturan karantina mandiri dua pekan untuk sebagian pelaku bisnis yang berpergian ke luar negeri. Pelonggaran ini seiring dengan upaya merevitalisasi ekonomi yang terpukul akibat larangan perjalanan terkait pandemi Covid-19, demikian laporan Nikkei, Rabu (7/10).
Aturan itu akan berlaku bagi warga Jepang yang baru kembali dari luar negeri dan para pemegang visa jangka panjang, sebagian orang yang dikecualikan dalam persyaratan karantina mandiri, tergantung pada kapasitas pengujian di bandara.
Itu berarti, akan ada jumlah tertentu yang dapat masuk dalam pengecualian, namun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai angka pastinya.
Warga yang bebas aturan karantina harus menyerahkan catatan perjalanan dan hasil tes PCR yang negatif dalam kedatangannya, serta tidak akan diizinkan menggunakan transportasi umum setelah kepulangan mereka.
Sebelumnya, Jepang telah melonggarkan aturan larangan perjalanan dua arah dengan negara-negara tertentu, seperti Korea Selatan dan Vietnam, sementara baru memberikan izin masuk untuk penduduk jangka panjang dari semua negara mulai Oktober.