REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang yang terinfeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) harus diisolasi atau dikarantina untuk memutus penularan. Jika pasien Covid-19 tidak mengalami gejala, ia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Dokter Spesialis Paru-paru dari rumah sakit (RS) Siloam Asri Maydie Esfandiari mengatakan, kalau pasien terkonfirmasi positif namun tidak mengalami gejala maka ia bisa menjalani isolasi mandiri di rumah untuk mencegah penularan. Ia meminta pasien tidak boleh keluar rumah selama masa isolasi selama kurang lebih selama 14 hari.
"Selama di rumah, pasien harus memantau dirinya dengan cara tiga kali sehari mengecek suhu tubuhnya dan kalau terjadi peningkatan suhu tubuh maka harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan. Kemudian pasien memakai masker di rumah dan keluarganya yang juga ada di ruangan yang sama juga memakai masker," ujarnya saat mengisi konferensi virtual BNPB, Kamis (8/10).
Ia juga meminta sebaiknya anggota keluarga pasien yang negatif harus pisah rumah, kemudian mereka memakai masker pada saat interaksi dengan pasien. Tak hanya itu, ia meminta pasien juga harus tinggal di dalam kamar sendiri, kemudian kamar tersebut harus memiliki ventilasi supaya udara bisa keluar masuk.
Ia juga meminta pasien harus rajin berjemur. Selain itu, ia meminta alat makan pasien seperti piring, sendok juga harus terpisah sendiri.
"Begitu juga dengan pakaian yang tidak boleh disatukan dengan yang lainnya. Cuci baju di air panas dengan detergen," katanya.
Untuk memutus penularan, ia meminta keluarga pasien harus dilacak siapa saja yang positif Covid-19. Kemudian jika pasien bekerja, dia melanjutkan, ia harus memberi tahu kantornya supaya tempatnya bekerja mendapatkan disinfektan dan dilacak.