REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--DPRD Kota Sukabumi menyampaikan penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini merespon aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan massa mahasiswa dan buruh dalam beberapa hari terakhir.
Terakhir aksi unjukrasa dilakukan elemen gabungan mahasiswa yakni HMI, PMII, GMNI, IMM, dan Himasi serta perwakilan serikat petani dan buruh di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Jumat (9/10). Pada momen itu Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman di depan para mahasiswa dan massa lainnya menandatangani surat pernyataan menolak UU Cipta Kerja.
"DPRD menyampaikan aspirasi dari mahasiswa dan elemen masyarakat yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law yang disahkan menjadi undang-undang," ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan sejumlah anggota DPRD lain, Jumat (9/10).
Selain itu DPRD Kota Sukabumi meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Kamal mengatakan, sebelum menandatangani surat itu wakil rakyat Kota Sukabumi sudah menggelar rapat terlebih dahulu. Di mana hasilnya mendukung aspirasi mahasiswa dan buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.
Setelah proses penandatangan penolakan dari Ketua DPRD, massa mahasiswa dan elemen lainnya membubarkan diri dengan damai. Sebelumnya penolakan atas UU Cipta Kerja juga disampaikan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pada saat merespon aksi unjuk rasa mahasiswa pada Rabu (7/10) lalu.
Dengan menaiki mobil komando mahasiswa, wali kota menyampaikan bahwa Pemkot Sukabumi menolak UU Cipta kerja berdasarkan aspirasi yamg disampaikan para mahasiswa. Di samping itu meminta Perpu terkait permasalahan tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, aksi massa pada Jumat ini berjalan dengan damai dan tertib. '' Alhamdulillah dari awal hingga akhir unjuk rasa berjalan kondusif,'' kata dia.