Senin 12 Oct 2020 07:31 WIB

PP Persis Minta Presiden Keluarkan Perppu Batalkan Ciptaker

Terdapat tujuh poin yang disampaikan organisasi Persis terkait UU Cipta Kerja.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Persis, Aceng Zakaria.
Foto: Republika/Darmawan
Ketua Umum Persis, Aceng Zakaria.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pimpinan pusat Persatuan Islam (Persis) yang memiliki kantor pusat di Bandung menolak Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI. Keputusan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap PP Persis nomor 1974/B.1.C.3/PP/2020. Terdapat tujuh poin yang disampaikan organisasi Persis terkait tanggapan terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Pernyataan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum Persis, KH Aceng Zakaria dan Sekretaris Umum, Haris Muslim pada 10 Oktober dan telah beredar.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Umum Persis, Haris Muslim membenarkan tentang pernyataan sikap PP Persis tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja. "Betul itu pernyataan sikap PP Persis," ujarnya, Senin (12/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, dalam pernyataan tersebut poin pertama yaitu pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan bentuk nyata perampasan terhadap hukum dan hak asasi manusia. Poin kedua, mengecam dengan keras disahkannya UU Omnibus Law atau Cipta Kerja yang diputuskan oleh DPR RI secara tergesa-gesa, tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik sehingga menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.

"Poin ketiga, menuntut pemerintah untuk bijak menyikapi situasi dan mendahulukan keselamatan bangsa dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI," dalam pernyataan tersebut.

Poin keempat, mengutuk keras segala bentuk tindakan represif kepada massa aksi penolakan RUU Cipta Kerja dan meminta kepolisian memelihara hak asasi manusia dengan melindungi para pengunjuk rasa. Sebab, menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh konstitusi. Poin kelima yaitu mendukung gerakan moral para pekerja, mahasiswa dan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi sebagai hak yang dilindungi undang-undang dengan tetap mengutamakan keselamatan dari penularan covid-19 dan menghindari tindakan anarki.

Poin keenam, mendesak kepada pemerintah untuk lebih memprioritaskan penanggulangan sebaran virus yang semakin hari semakin meningkat, termasuk mempertimbangkan kembali penyelenggaraan pilkadaserentak dengan alasan keamanan dan keselamatan jiwa. Poin ketujuh, mengimbau kepada seluruh jamiyah untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi situasi yang berkembang dan mengamankan aset jamiyah dari berbagai kemungkinan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement