Ahad 11 Oct 2020 10:43 WIB

ICMI: UU Ciptaker Rugikan Buruh dan Fasilitasi Pekerja Asing

Presiden diminta segera mengeluarkan perppu.

Red: Joko Sadewo
Logo ICMI
Foto: tangkapan layar google image
Logo ICMI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia, meminta Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).  ICMI menyebut UU Cipta Kerja mengandung klausul-klausul yang merugikan pekerja.

Dalam siaran pers ICMI yang ditandatangani Wakil Ketua Umum ICMI Priyo Budi Santoso dan Sekjen ICMI Mohammad Jafar Hasah, ICMI menyebut di era pandemi Covid-19,  penanganan Covid-19 dan ancaman resesi menjadi prioritas utama bangsa. Langkah DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja telah menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai pihak.

Untuk itu, ICMI menyampaikan Pernyataan Sikap kepada Pemerintah dan seluruh elemen bangsa, yaitu: Pertama, diketahui secara luas, tujuan awal pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR, untuk memudahkan iklim investasi dalam perekonomian nasional.

Namun dalam perkembangannya, UU tersebut mengandung klausul-klausul yang mengorbankan hak-hak pekerja, memfasilitasi pekerja asing, dan berdampak terhadap kedaulatan dan kemandirian pangan serta petani, jaminan kelestarian lingkungan, serta pendidikan sebagai hak rakyat dalam rangka mencerdaskan bangsa dengan pembentukan watak dan iman dan taqwa (IMTAQ).