REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Diketahui, masih ada dua terdakwa lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Keduanya masih belum menjalani sidang tuntutan lantaran terkonformasi positif Covid-19. Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengatakan sidang terhadap keduanya masih belum dijadwalkan karena masih menunggu kondisi keduanya pulih.
“Menunggu kedua terdakwa sehat dan kembali ke Rutan. Nanti diinfokan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim, baru untuk keduanya dapat dilanjutkan persidangan nya. Karena kedua masih dalam kondisi sakit maka Pengadilan tidak dapat melanjutkan persidangannya,” ujar Bambang dalam persan singkatnya, Senin (12/10).