Selasa 13 Oct 2020 01:08 WIB

Positif Covid-19, PN Tipikor Tunggu Benny Tjokro Sembuh

Dua terdakwa kasus Jiwasraya belum menjalani sidang tuntutan karena positif Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nidia Zuraya
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan  hukuman  seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Diketahui, masih ada dua terdakwa lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Baca Juga

Keduanya masih belum menjalani sidang tuntutan lantaran terkonformasi positif Covid-19. Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengatakan sidang terhadap keduanya masih belum dijadwalkan karena masih menunggu kondisi keduanya pulih.

“Menunggu kedua terdakwa sehat dan kembali ke Rutan. Nanti diinfokan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim, baru untuk keduanya dapat dilanjutkan persidangan nya. Karena kedua masih dalam kondisi sakit maka Pengadilan tidak dapat melanjutkan persidangannya,” ujar Bambang dalam persan singkatnya, Senin (12/10).