Selasa 13 Oct 2020 17:44 WIB

Wamendes: BLT Dana Desa Merupakan Jaring Pengaman Sosial

Sifat BLT Dana Desa merupakan produk dari Musyawarah Desa yang melibatkan masyarakat.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Balai desa Berbek, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad (17/5/2020). Bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan kepada warga miskin, orang sakit kronis menahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemi COVID-19, selama tiga bulan
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Warga menerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Balai desa Berbek, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad (17/5/2020). Bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan kepada warga miskin, orang sakit kronis menahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemi COVID-19, selama tiga bulan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa merupakan Jaring Pengaman Sosial. Sifat BLT Dana Desa merupakan produk dari Musyawarah Desa yang melibatkan masyarakat.

Hal ini dijelaskan Wamendes Budi Arie memenuhi undangan dari CNBC Indonesia terkait soal perkembangan BLT Dana Desa secara virtual, Selasa (13/10). Budi Arie menjelaskan jika BLT Dana Desa itu sebenarnya tidak pernah diberikan target karena penentuan penerima BLT Dana Desa itu berada di tangan masyarakat.

Baca Juga

"Contohnya, target awal 12 Juta ternyata ternyata dilakukan Musyawarah 74,953 Desa ternyata hanya ada 7,9 juta Keluarga Penerima Manfaat atau sekitar 65 persen dari target perkiraan awal. Olehnya terjadi penyesuaian dari Rp 31 triliun menjadi Rp 28 triliun," kata Wamendes.

Soal target masyarakat penerima BLT, dijelaskan Budi Arie, disesuaikan kondisi masyarakat desa, pasalnya masyarakat itulah yang identifikasi langsung pihak yang layak menerima BLT. Penentuan Keluarga Penerima Manfaat ini ditentukan oleh Musyawarah Desa Khusus dan ditegaskan jika BLT ini mencover masyarakat desa yang belum menerima Jaring Pengaman Sosial lain seperti Program Keluarga Harapan atau Bantuan Sosial.

Budi Arie menambahkan, penentuan penyaluran BLT Dana Desa setiap desa itu berbeda. Bahkan, dalam catatan Budi Arie, ada beberapa desa yang justru tidak menyalurkan BLT Dana Desa karena tidak ada masyarakatnya yang diidentifikasi sebagai Penerima Manfaat.

"Hal ini tidak bisa kita paksa karena prinsip BLT Dana Desa itu Bottom Up. Identifikasi oleh masyarakat desa sendiri dan penentuannya sangat demokratis lewat Musyawarah Desa Khusus," tegas Ketua Umum DPP Projo ini.

Wamendes juga menjelaskan, Dana Desa itu hanya tahun 2020 itu sebesar Rp71,9 Triliun yang ditransfer langsung ke Rekening Kas Desa. Dan saat Pandemi Covid-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar digunakan BLT untuk menjadi penguat Jaring Pengaman Sosial. Kebijakan pelaksanaan itu sudah dituangkan dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Menteri Desa.

Ditanyakan soal besaran BLT yang disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat, Budi Arie menegaskan jika sesuai Permendes dan Instruksi Mendes itu Rp600 ribu per keluarga selama tiga bulan. Yang berbeda kata Budi Arie, itu jumlah penerima BLT itu sesuai dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di desa tersebut.

"Kami sudah identifikasi, ada 84 persen KPM itu petani, 4 persen nelayan, satu persen buruh pabrik dan lima persen pedagang. Yang lebih spesifik adalah dari 7,9 juta penerima manfaat itu sebanyak 2,5 juta adalah Perempuan Kepala Keluarga atau PEKKA," katanya.

Soal pengawasan penyaluran BLT Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020. Prosedurnya dimulai pendataan dilakukan oleh Relawan Covid-19 di level RT kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat yang kemudian disahkan oleh Kepala Daerah, kemudian disalurkan.

Soal adanya pengaduan atau laporan masyarakat terkait penyalurannya, Kemendes PDTT terjun langsung untuk mengecek fakta di lapangan dan pendataan ulang. Jika ada kesalahan, maka dilakukan investigasi jika BLT ini diberikan kepada yang tidak berhak.

"Kasus ini terjadi di beberapa desa tapi itu sudah dilakukan penyelesaian, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika terjadi pelanggaran atau moral hazard," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement