Selasa 13 Oct 2020 17:52 WIB

Perusahaan Diminta Bentuk Satgas Covid-19 Sendiri

Pembentukan satgas untuk mengantisipasi penularan akibat aksi massa kemarin.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah meminta perusahaan-perusahaan, terutama yang karyawannya mengikuti demonstrasi pekan lalu, untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 sendiri.
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Pemerintah meminta perusahaan-perusahaan, terutama yang karyawannya mengikuti demonstrasi pekan lalu, untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 sendiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta perusahaan-perusahaan, terutama yang karyawannya mengikuti demonstrasi pekan lalu, untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 sendiri. Langkah ini sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko penularan yang terlanjur terjadi saat aksi massa dan berpotensi kembali menular di lingkungan kerja. 

"Bagi kelompok buruh, satgas meminta agar segera dibentuk satgas Covid19 di tingkat perusahaan. Satgas di tingkat perusahaan selanjutnya dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan screening kepada buruh yang ikut aksi penyampaian aspiras," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (13/10). 

Perusahaan diminta memfasilitasi karyawannya menjalani pemeriksaan, baik berupa rapid test atau swab. Cara ini mempermudah pelaksanaan tracing atau penelusuran lanjutan sehingga penularan Covid-19 secara luas dapat segera dicegah. "Bagi mereka yang hasil testing reaktif maka dapat segera ditelusuri kontak terdekatnya," kata Wiku. 

Pesan yang sama juga disampaikan Wiku kepada TNI dan Polri yang ikut mengamankan jalannya aksi unjuk rasa. Instansi TNI-Polri diminta untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh personelnya yang ikut turun ke lapangan. Jika ada aparat yang ketahuan reaktif atau positif, maka instansi diminta segera melakukan tracing atau penelusuran lanjutan.