REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bandung mengungkapkan satu kelurahan di Kota Bandung mengajukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) level RW akibat kasus positif aktif covid-19 yang bertambah. Pengajuan akan diproses dan secepatnya ditindaklanjuti dengan surat keputusan Wali Kota Bandung.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan Kecamatan Bandung Kulon Selasa (13/10) kemarin mengajukan permohonan PSBM level RW di Kelurahan Cijerah. Menurutnya, kasus positif aktif Covid-19 di wilayah tersebut sempat mencapai 16 kasus menurun menjadi 10 kasus.
"Yang mengajukan baru satu dari Bandung Kulon mengambil PSBM berskala RW di Kelurahan Cijerah, yang lain belum mengajukan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/10).
Ia mengatakan belum adanya pengajuan permohonan PSBM di kecamatan dan kelurahan lain menunjukan bahwa lurah dan camat belum memerlukan PSBM. Dia mengatakan, pihaknya akan segera berdiskusi dengan tim gugus tugas untuk segera menjawab permohonan tersebut.
Menurutnya, jika PSBM level RW diizinkan maka akan diberlakukan selama dua pekan ke depan. Ia berharap proses dan hasil permohonan tersebut dapat segera diputuskan oleh Wali Kota Bandung. "Suratnya baru nyampe kemarin, saya akan bahas sekarang bicara dengan tim dan dilaporkan ke wali kota (nanti) tergantung beliau," katanya.
Berdasarkan data pusat informasi data covid-19 hingga Selasa (13/10) kemarin, jumlah kasus positif covid-19 kumulatif mencapai 1.633 kasus. Terdiri dari kasus aktif 222 kasus, kasus sembuh 1,344 orang dan kasus meninggal 67 orang.