Kamis 15 Oct 2020 10:15 WIB

BRI Syariah Sebut Beragam Layanan Setelah Merger

Seluruh layanan kepada nasabah selama proses merger tetap berjalan seperti biasanya.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
BRI Syariah ilustrasi
Foto: Republika/Yasin Habibi
BRI Syariah ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank BRI Syariah Tbk menegaskan, layanan bank syariah hasil merger akan lebih beragam dan bermanfaat bagi masyarakat. Direktur Utama BRI Syariah Ngatari mengatakan, bank akan memiliki motor penggerak, skala ekonomi, dan jangkauan pasar lebih besar.

"Nasabah nantinya juga menikmati produk dan layanan yang lebih beragam untuk berbagai kebutuhan dan segmen nasabah, mulai dari UMKM, retail dan komersial, wholesale syariah, hingga corporate dan investment," katanya dalam keterangan pers, Kamis (15/10).

Baca Juga

Bank syariah yang lahir dari proses ini, bisa menjadi salah satu mesin utama dalam menggerakkan roda ekonomi umat di Indonesia. Ia memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat agar proses ini dapat dituntaskan dengan baik.

BRI Syariah bersama Mandiri Syariah, BNI Syariah, beserta induk bank telah menandatangani perjanjian penggabungan bersyarat. Selama proses persiapan merger, BRIsyariah memastikan, pelayanan kepada nasabah tetap optimal.

Ngatari menegaskan, seluruh kegiatan operasional di seluruh kantor BRI Syariah tetap berjalan normal dan optimal. Nasabah tetap dapat bertransaksi normal dan semua proses akad tetap berlaku seperti yang sudah disepakati.

"Selama proses persiapan merger dan integrasi, kami memastikan seluruh layanan kepada nasabah tetap normal dan optimal, semua kegiatan operasional di kantor-kantor kami tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan," ujar Ngatari.

BRI Syariah memiliki 311 jaringan yang terdiri atas 71 Kantor Cabang, 230 Kantor Cabang Pembantu, dan 10 Kantor Kas di seluruh Indonesia. Penggabungan memang baru akan efektif setelah memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang.

Aksi ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar masing-masing pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah penggabungan menjadi efektif, BRIsyariah akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement