Sabtu 17 Oct 2020 09:03 WIB

BPJS Jakbar Sosialisasikan Relaksasi Tunggakan

Program relaksasi tunggakan untuk memberikan keringanan pembayaran peserta JKN-KIS

Rep: nugroho habibi/ Red: Hiru Muhammad
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). BPJS Kesehatan melakukan inovasi pelayanan tanpa tatap muka dengan program Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan mempermudah pelayanan bagi peserta.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). BPJS Kesehatan melakukan inovasi pelayanan tanpa tatap muka dengan program Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan mempermudah pelayanan bagi peserta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Barat mensosialisasikan program relaksasi tunggakan dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Langkah itu, untuk memaksimalkan layanan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Cabang Jakarta Barat Fitria Nurlaila Pulukadang menjelaskan, sosialisasi tersebut juga untuk menginformasikan pelayanan BPJS di tengah pandemi Covid-19. Semaksimal mungkin, sambung Fitria, pihaknya dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat."Untuk itu kami memiliki sejumlah program pelayanan yang intinya bisa memberikan pelayanan terbaik, tapi aman dari wabah corona," ujar Fitria melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/10).

Fitria menjelaskan, program relaksasi tunggakan untuk memberikan keringanan pembayaran bagi peserta program JKN-KIS yang menunggak. Program itu diperuntukkan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

Nantinya, peserta yang menunggak tidak perlu mendatangi kantor cabang BPJS untuk dapat mengajukan program relaksasi tunggakan. "Cukup melalui aplikasi mobile JKN dan BPJS kesehatan care center 1500400 buat peserta PBPU. Sedangkan peserta PPU badan usaha melalui aplikasi Edabu," tutur Fitria.

Sementara, program Pandawa hadir sebagai solusi untuk mencegah penularan Covid-19 dengan mengindari kontak langsung. Peserta program JKN-KIS dapat mengakses nomor handphone BPJS kesehatan pada masing-masing wilayah.

Kemudian, petugas BPJS akan memberikan format dan panduan yang dapat diikuti peserta agar mendapatkan layanan yang optimal. "Untuk BPJS Kesehatan Jakbar bisa menghubungi 081283093171," tuturnya.

Dalam program Pandawa, setidaknya terdapat 10 jenis pelayanan administrasi. Layanan tersebut dapat diakses pada Senin-Jumat."Dengan hadirnya Pandawa, semoga peserta semakin mudah mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan tanpa harus bertatap muka langsung dengan petugas," jelasnya.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement