Senin 19 Oct 2020 14:15 WIB

Kominfo Jelaskan tak Bisa Sembarangan Blokir Medsos

Kominfo punya sejumlah tahapan sebelum memblokir laporan hoaks di medsos

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pemerintah tidak bisa serta merta memblokir platform media sosial (medsos) tanpa alasan yang jelas. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan.

"Ada tahapan, kami tidak bisa serta merta memblokir," kata dia saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar Covid-19, Senin.

Baca Juga

Semuel menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial. Ia menegaskan media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.

Namun sebelum menutup medsos perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks itu meresahkan, beredar di platform tersebut, dan platform tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks. "Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas," kata Semuel.

Semuel juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran, untuk penyelenggara media sosial yang membandel. Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

"Untuk memberikan efek jera juga," terangnya.

Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan. Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut dia, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks. Pemerintah memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar agar masyarakat bisa membandingkan fakta.

"Tapi kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran, akan berhubungan dengan polisi," kata Semuel.

Kominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada mereka. Kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement