Selasa 20 Oct 2020 16:55 WIB

Akar Permasalahan Versi John Kei

Persoalan dirinya dengan Nus Kei yang berujung pembunuhan, karena hutang.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (kiri) saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka John Kei bersama enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana dan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada Minggu, 21 Juni 2020 silam.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (kiri) saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka John Kei bersama enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya disidangkan dalam kasus pembunuhan berencana dan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada Minggu, 21 Juni 2020 silam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- John Refra atau John Kei blak-blakan terkait ihwal permasalahan yang membuat dirinya kembali mendekam di jeruji besi. Hal itu disampaikan John Kei saat pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, John diduga sebagai mastermind kasus pembunuhan berencana dan penyerangan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, pada Juni 2020.

Menurut John Kei, persoalan dirinya dengan Nus Kei yang berujung penyerangan dan pembunuhan salah satu anak buah Yustus Corwing Rahakbau Kei adalah karena hutang piutang. Kata John Kei, Nus Kei datang ke Rutan Salemba menemui dirinya untuk meminjam uang Rp 1 miliar dan dijanjikan dibayar Rp 2 miliar dalam tempo enam bulan. Namun, hingga John Kei keluar dari tahanan, hutang itu tak kunjung dibayar.

"Tanpa uang itu kita tidak ada masalah, you pinjam uang, 6 bulan janji ganti. Coba belajar berkata jujur, jangan kebohongan di atas kebohongan" ungkap John Kei saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10).

John Kei menegaskan, semua pernyataan Nus Kei adalah omong kosong. Ia juga membantah bahwa dirinya adalah keponakan Nus Kei. Justru John Kei menyatakan dengan tegas bahwa Nus Kei bukan siapa-siapa dirinya, Nus Kei hanya anak buahnya yang dibawa dari Maluku ke Jakarta dan diberi penghidupan. Hal ini membantah klaim Nus Kei bahwa dirinya adalah paman dari John Kei.

"Statement-statement Nus itu semua omong kosong belaka. Dia itu bukan siapa-siapa saya, tapi dia itu anak buah saya dan saya bawah dia ke Jakarta dan saya buat hidup dia," ungkap John Kei.

Kemudian John Kei memerintahkan anak buahnya hanya untuk menagih hutang kepada Nus Kei, bukan untuk melakukan pembunuhan. Maka, tidak benar jika dirinya merencanakan atau memberi instruksi kepada anak buahnya untuk melakukan pembunuhan. 

Apalagi, dirinya baru saja keluar dari tahanan. Dia juga mengaku masih sangat waras, sehingga tidak mungkin melakukan perbuatan keji tersebut.

"Saya kirim utusan ke rumahnya supaya dia datang, tapi dia tidak datang. Maka saya kirim anak-anak menagih dia, juga gak datang. Akhirnya saya kasih kuasa ke saudara saya untuk menagih dia," terangnya.

Di samping itu, John mengaku dirinya sudah bertobat. Sehingga tidak mungkin dirinya melakukan perencanaan pembunuhan. Maka, dia minta agar Nus Kei berkata jujur terkait permasalahan yang sebenarnya yang membuat John Kei kembali berurusan dengan pihak Kepolisian. Namun demikian, John Kei juga mengaku telah memaafkan Nus Kei yang telah memfitnah dirinya atau berkata bohong tentang dirinya.

"Saya sudah bertaubat, saya tetap mengampuni kamu (Nus Kei), saya memaafkan kamu. Saya diajarkan Tuhan saya harus bisa memaafkan orang dan saya mengampuni orang yang bersalah kepada saya,” ucap John Kei.

Dari peristiwa itu, John Kei beserta 38 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap Nus Kei. Aksi penyerangan itu dilakukan di dua lokasi yakni di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Kemudian Awtas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement