REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri, Antara
Pemerintah sudah mengeluarkan daftar prioritas penerima vaksin Covid-19 di Tanah Air. Selain tenaga medis, polisi dan petugas garda depan lainnya, masyarakat umum juga masuk dalam prioritas penerima vaksin Covid-19 namun dalam batasan usia 18 hingga 59 tahun.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, vaksin Covid-19 yang sedang dikembangkan saat ini memang diprioritaskan untuk kelompok usia 18 sampai 59 tahun. Sebab penggunaan vaksin mengikuti hasil uji klinis tingkat III yang akan dilakukan nanti.
“Dalam memberikan sesuatu itu tujuannya adalah untuk kemaslahatan umat. Jadi otomatis kita mengikuti, kalau sekarang yang ada itu 18-59 tahun dengan komorbid atau tanpa komorbid kita ikuti aturannya,” ujar Terawan dalam diskusi daring yang digelar Partai Golkar, Selasa (20/10).