Rabu 21 Oct 2020 18:49 WIB

Jokowi Belum Tanda Tangani UU Cipta Kerja

Presiden sedang menjaring masukan dari sejumlah pihak, termasuk NU dan Muhammadiyah.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disetujui DPR. Presiden sedang menjaring masukan dari sejumlah pihak, termasuk beberapa organisasi masyarakat (ormas), seperti NU dan Muhammadiyah, untuk menyiapkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menyebutkan penandatanganan naskah UU Cipta Kerja tinggal menunggu waktu. Setelah diteken presiden, aturan sapu jagat tersebut otomatis diundangkan dalam lembaran negara RI (LNRI). 

Baca Juga

"Tanda tangannya, belum. Tinggal tunggu. Beberapa saat. Komunikasi dengan berbagai kelompok dan ini akan terus dilakukan," ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (21/10). 

Sebenarnya, tanpa ditandatangani presiden pun, sebuah undang-undang bisa berlaku dengan sendirinya. Menurut UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, presiden punya waktu 30 hari untuk menandatangani rancangan UU terhitung sejak disetujui bersama antara pemerintah dan DPR. 

Namun bila dalam 30 hari tak juga ditandatangani oleh presiden maka rancangan UU tersebut otomatis berlaku. Moeldoko juga menambahkan Presiden Jokowi telah memerintahkan seluruh jajarannya, terutama para menteri, untuk segera menyosialisasikan UU Cipta Kerja. 

Atas seizin DPR, pemerintah mendistribusikan naskah UU Cipta Kerja yang telah disetujui bersama DPR, kepada sejumlah pihak. "Untuk apa, untuk bisa melihat substansinya. Berikutnya alhamdulillah bisa didiskusikan informasi itu kepada lingkungannya. Ada banyak hal ternyata, isi dari UU itu tidak seperti apa yang terjadi di seputaran informasi media sosial," ujar Moeldoko. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement