REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum melaksanakan kegiatan rapat pembahasan dengan pihak terkait mengenai upah minimumprovinsi (UMP) DKI untuk tahun depan.
"Saya belum tahu (naik atau tidak). Belum ada pembahasan," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Kamis (22/10).
Ia menyebut pihaknya belum mengetahui apakah UMP2021 mengalami kenaikan atau sama angkanya seperti tahun ini sebesar Rp4.276.335. Riza juga berjanji, dalam waktu dekat ini Pemprov DKI segera melakukan rapat guna membicarakan gaji minimum untuk pekerja Jakarta itu, namun dirinya belum tahu secara pasti kapan waktu pelaksanaannya.
"Nanti mudah-mudahan dalam waktu dekat, akan ada pembahasan," ujar Wagub pengganti Sandiaga Uno ini.
UMP sering menjadi lebih santer terdengar dengan adanya protes buruh dan masyarakat yang memprotes Undang-Undang Cipta Kerja, yang menduga tidak adanya kenaikan UMP pada tahun-tahun mendatang. Sebelumnya, pada 1 November 2019, Gubernur Anies Baswedan mengumumkan penetapan UMP2020 DKI.
Anies mengatakan persentase kenaikkan UMP Jakarta sebesar 8,51 persen atau Rp336.335. "UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya (2019) Rp3.940.000, tahun 2020 (jadi) Rp4.276.335," ujarnya, Jumat (1/11/2019).