REPUBLIKA.CO.ID, MANADO - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Erny Tumundo mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2021 akan tidak naik.
"Hal ini, dilakukan karena pertimbangan kondisi perekonomian yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19," kata Erny, di Manado, Kamis.
Keputusan ini sesuai rekomendasi Rapat Konsolidasi Dewan Pengupahan Nasional bahwa UMP tahun depan tak ada kenaikan. Erny menjelaskan sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kementerian Tenaga Kerja, penetapan UMP dikembalikan ke daerah.
"Mengacu rumus pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali UMP tahun berjalan. Kita ketahui angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi turun," katanya.
"Dengan demikian keputusan di masing-masing daerah sesuai rekomendasi, UMP tidak naik dan tidak boleh turun," jelas Erny.
Menurutnya rekomendasi UMP tetap di tengah kondisi ekonomi tengah kontraksi saat ini memberi keuntungan bagi pekerja di Sulut. "Ini langkah bijaksana sebab standar upah kita relatif tinggi dibanding daerah lain," katanya.