REPUBLIKA.CO.ID, BISHKEK -- Majelis Umum Kyrgyzstan pada Kamis (22/10) memutuskan untuk menunda pemilihan presiden dan parlemen hingga reformasi konstitusi.
Rancangan undang-undang tentang tanggal pelaksanaan pemungutan suara, yang mendapat dukungan dari enam partai politik saat ini, memungkinkan penundaan pemilihan parlemen hingga selambat-lambatnya 1 Juni 2021, setelah reformasi.
Parlemen mengesahkan RUU tersebut, kemudian Perdana Menteri Sadyr Japarov menyetujuinya. Sebelumnya, pada Rabu, Komisi Pemilihan Umum Pusat (CEC) negara itu mengumumkan akan mengadakan pemilu pada 20 Desember.
Hasil pemilu 4 Oktober sudah dibatalkan setelah menuai protes massal karena diwarnai praktik kecurangan. Aksi protes itu berubah ricuh. Bentrokan antara pengunjuk rasa dan pasukan keamanan menyebabkan sedikitnya satu orang tewas dan 590 lainnya terluka.
Presiden Sooronbay Jeenbekov sebelumnya menolak pengunduran diri, dengan mengatakan dia akan mundur hanya setelah pemilihan parlemen baru diadakan dan pemilihan presiden diumumkan.