Jumat 23 Oct 2020 21:37 WIB

Aliansi Petani: Omnibus Law Ancam Keberlangsungan Pertanian

Konversi lahan yang semula diatur ketat menjadi lebih longgar dalam omnibus law

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nur Aini
Ilustrasi penanaman benih pertanian
Ilustrasi penanaman benih pertanian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Aliansi Petani Indonesia, Muhammad Nuruddin, mengatakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bakal mengancam keberlangsungan pertanian berkelanjutan yang saat ini tengah diupayakan. Konversi lahan sawah ke nonpertanian bakal lebih masif karena aturan yang dinilai lebih longgar.

"Adanya Undang-Undang Pertanian Pangan Berkelanjutan saja konversi lahan sudah masif, 100 ribu hektare per tahun. Apalagi dengan diciptakannya undang-undang ini," kata Nuruddin dalam diskusi publik virtual, Jumat (23/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, dari hasil kajian yang dilakukan, konversi lahan yang semula diatur ketat menjadi lebih longgar. Sebab, lahan-lahan pertanian bisa dikonversi menjadi nonpertanian dengan alasan untuk kepentingan umum.

Pihaknya pun menantikan aturan turunan yang mengatur konversi lahan karena akan menentukan keberlangsungan sawah ke depan. "Tanah itu seolah hanya dilihat sebagai fungsi ekonomi, tidak sebagai fungsi sosial. Tidak memikirkan ekologi, hanya ekonomi," ujarnya.

Nuruddin secara khusus juga mengkritik aturan bank tanah yang ada dalam Omnibus Law. Ia meyakini, hal itu akan semakin menggeliatkan komersialisasi tanah-tanah masyarakat yang mengancam hak agraria.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan, dari sisi proses pembuatan Omnibus Law sudah cacat sejak awal baik saat masih ditangani pemerintah maupun proses di legislatif. Dari catatan KPA, terdapat 22 undang-undang terkait agraria yang diubah demi kepentingan investasi skala besar.

"Orientasi ekonomi dan politik begitu kapitalis dan liberal," kata Dewi.

Dewi menambahkan, lahan-lahan pertanian dipastikan akan bebas dikomersialisasikan dan ditransaksikan oleh siapapun pemilik modal. Pada akhirnya, petani-petani dan rakyat kecil di perdesaan akan kalah dalam berkompetisi.

"Industrialisasi perdesaan tanpa reforma agraria menjadi ciri dari Omnibus Law," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement