Jumat 23 Oct 2020 21:37 WIB

Aliansi Petani: Omnibus Law Ancam Keberlangsungan Pertanian

Konversi lahan yang semula diatur ketat menjadi lebih longgar dalam omnibus law

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nur Aini
Ilustrasi penanaman benih pertanian
Ilustrasi penanaman benih pertanian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Aliansi Petani Indonesia, Muhammad Nuruddin, mengatakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bakal mengancam keberlangsungan pertanian berkelanjutan yang saat ini tengah diupayakan. Konversi lahan sawah ke nonpertanian bakal lebih masif karena aturan yang dinilai lebih longgar.

"Adanya Undang-Undang Pertanian Pangan Berkelanjutan saja konversi lahan sudah masif, 100 ribu hektare per tahun. Apalagi dengan diciptakannya undang-undang ini," kata Nuruddin dalam diskusi publik virtual, Jumat (23/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, dari hasil kajian yang dilakukan, konversi lahan yang semula diatur ketat menjadi lebih longgar. Sebab, lahan-lahan pertanian bisa dikonversi menjadi nonpertanian dengan alasan untuk kepentingan umum.

Pihaknya pun menantikan aturan turunan yang mengatur konversi lahan karena akan menentukan keberlangsungan sawah ke depan. "Tanah itu seolah hanya dilihat sebagai fungsi ekonomi, tidak sebagai fungsi sosial. Tidak memikirkan ekologi, hanya ekonomi," ujarnya.