Selasa 27 Oct 2020 14:47 WIB

Kongres Aktivis Batal Digelar di Jakarta karena Pandemi

Gubernur DKI Jakarta kembali memerpanjang PSBB transisi hingga 8 November.

Gambar virus SARS-CoV-2 terpampang di papan elektronik imbauan tentang COVID-19 di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Gambar virus SARS-CoV-2 terpampang di papan elektronik imbauan tentang COVID-19 di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan akan kembali memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang mulai diberlakukan pada 12 - 25 Oktober 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kongres aktivis yang direncanakan di kawasan Monas, DKI Jakarta pada 28 Oktober 2020 diputuskan batal digelar. Pembatalan agenda ini akibat pandemi Covid-19.

Inisiator Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ), Jamran menyatakan kongres aktivis sekaligus peringatan hari Sumpah Pemuda itu batal karena DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. "Karena saat ini masih pandemi. kongres yang pernah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan itu menjadi kesepakatan kawan-kawan aktivis," kata Jamran di Jakarta, Senin (26/10) malam.

Jamran menegaskan keinginan pelaksanakan kongres aktivis untuk menyatukan semangat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun karena pandemi, para aktivis setuju untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, para aktivis khususnya di Jakarta ikut menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut status PSBB menjadi PSBB transisi dimulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Anies kembali memperpanjang PSBB transisi hingga 8 November 2020.

Anies bahkan meminta aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi DKI Jakarta agar tidak ke luar kota saat libur panjang bertepatan dengan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Hal tersebut tertuang dalam poin tiga Surat Edaran (SE) Nomor 50/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pada Pelaksanaan Cuti Bersama yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, di Jakarta, Senin.

"Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," tulis surat edaran tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement