Selasa 27 Oct 2020 18:13 WIB

Kemenparekraf Bantu Pelaku Usaha di NTT

Bantuan subsidi ini untuk pelaku usaha wisata yang taat membayar pajak.

Sejumlah kapal wisata jenis pinisi berlabuh di perairan Labuan Bajo, NTT (ilustrasi). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan dana sebesar Rp 4,7 miliar bagi pelaku usaha wisata di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Sejumlah kapal wisata jenis pinisi berlabuh di perairan Labuan Bajo, NTT (ilustrasi). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan dana sebesar Rp 4,7 miliar bagi pelaku usaha wisata di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan dana sebesar Rp 4,7 miliar bagi pelaku usaha wisata di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Terutama, pelaku usaha wisata yang rajin dan patuh dalam membayar pajak di sana.

Wali Kota Kupang, NTT, Jefri Riwu Kore mengatakan, dana sebesar Rp 4,7 miliar merupakan subsidi dari Kemenparekraf untuk membantu pelaku usaha perhotelan, restoran, dan rumah makan yang disiplin dalam membayar pajak daerah.

Baca Juga

Dana bantuan itu diberikan sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha jasa wisata di Kota Kupang yang terdampak pandemi Covid-19. Terutama mereka yang taat dalam membayar pajak daerah.

"Pelaku usaha wisata yang tidak rajin membayar pajak tentu tidak mendapat bantuan subsidi pemulihan ekonomi dari pemerintah," kata Jefri di Kupang, Selasa (27/10).

Ia berharap para pelaku usaha yang mendapatkan bantuan dana subsidi pemulihan ekonomi itu dapat mengelola anggaran yang diterima untuk mengembangkan usaha. Agar geliat ekonominya usahanya kembali bertumbuh.

Kadis Pariwisata Kota Kupang, Yanuar Dally mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, syaratnya harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang wajib dimiliki semua usaha pelaku wisata.

Sementara besaran subsidi yang diterima setiap pelaku usaha hotel dan restoran tergantung pada besaran pajak yang dibayarkan setiap tahun oleh mereka.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement