REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pegadaian (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta mengimbau masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap penipuan lelang secara daring atas nama Pegadaian atau Pegadaian Syariah.
"Kami berharap agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati terhadap penipuan dengan modus penjualan barang lelang secara daring atas nama PT Pegadaian (Persero), karena kami tidak pernah melakukan penjualan barang lelang secara daring," kata Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Senin (2/11).
Swasono mengatakan telah menemukan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan. Pegadaian lalu menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tindak pidana penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Adapun modus operandi penipuan tersebut, yakni akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun resmi milik PT Pegadaian (Persero). Untuk meyakinkan calon korban, para pelaku mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP hingga bahkan kartu pengenal karyawan (ID card), kemudian pelaku menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan dan perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar.
"Selain itu, pelaku juga menawarkan barang berharga lainnya seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merek ternama dan barang sejenis lainnya kepada calon korban," ujar Amoeng.
Amoeng mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan proses pemeriksaan yang dimulai sejak April hingga September 2020, dan secara simultan telah berhasil menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku pada Juni 2020.
Selanjutnya, Penyidik Polda Metro Jaya pada 01 Oktober 2020 telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan berikut dengan pelaku beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelaku yang ditangkap bernama Suardi berada di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dijerat dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310, Pasal 311 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Amoeng, untuk mengantisipasi kejadian semacam ini tidak berulang dan juga sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, PT Pegadaian (Persero) telah bekerja sama dengan institusi penegak hukum dalam hal ini adalah Kepolisian dan Kejaksaan untuk menangkap dan menjerat hukum para pelaku serta aktor intelektual dibalik tindak kejahatan tersebut.
"Selain itu kami juga telah bekerja sama dengan Grup IB yang merupakan perusahaan internasional yang ahli dalam mendeteksi dan menghentikan serangan siber (Cyber Attacks) dan 'Online Fraud' dengan High – fidelity - Threat Hunting & Intelligence' serta mampu melakukan investigasi kejahatan dunia maya tingkat tinggi," kata Amoeng.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sarjono Turin mengatakan berkas perkara tindak pidana penipuan lelang daring yang mencatut nama Pegadaian telah masuk tahapan persidangan. "Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses hukum sudah sudah masuk tahap persidangan," kata Sarjono, Senin.
Sarjono menambahkan, dalam penanganan perkara ini, baik di tahap pra penuntutan maupun tahap penuntutan, koordinasi yang sudah terjalin dengan baik antara Pegadaian dan Kejati DKI Jakarta diharapkan akan terus berlanjut bukan hanya dalam penanganan perkara pidana, namun juga dalam hal pendampingan hukum.