Selasa 03 Nov 2020 11:38 WIB

DPRD Sikapi Maraknya Ulah Debt Collector di Surabaya

Dewan minta kepolisian menegakkan aturan debt collector menarik kendaraan warga.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penagih utang atau debt collector (Ilustrasi)
Penagih utang atau debt collector (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyikapi masih maraknya penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector yang dianggap meresahkan masyarakat.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (2/11), menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di kota Surabaya di tengah pandemi Covid-19.

"Permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban baik itu anggota dewan atau tidak. Yang sekarang itu bahwa penarikan itu dilakukan dengan cara–cara melanggar hukum dan sebuah tindakan pidana," ujar John di Surabaya, Selasa (3/11).

Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak kepolisian menegakkan aturan pidana itu dan segera mengambil tindakan tegas mencari, temukan, tangkap dan tahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana, harus dilakukan itu dan jangan tebang pilih," kata politikus PDIP itu.

Salah satu perwakilan debitur Zainuddin mengatakan penarikan kendaraan dinilai sangat memberatkan masyarakat gara gara hanya telat membayar dua bulan sehingga ada penegasan dari pihak perusahaan leasing (sewa).

"Ini tentunya tidak bisa diterima oleh debitur yang ingin melunasi secara penuh dengan berbagai denda," ujar Zainudin yang juga kuasa hukum debitur.

Untuk itu, pihaknya menindak lanjut dengan cara rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Surabaya, dan berharap bisa memberikan solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan terhadap debitur.

Dia menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum debitur akan menindaklanjuti mengupayakan dengan cara langkah seringan-ringannya untuk kliennya karena selama pandemi tidak ada penarikan kendaraan debitur.

"Ditengah pandemi saat ini pihak leasing tidak boleh ada penarikan kendaraan debitur meskipun tanpa diketahui debitur," kata Zainudin.

Perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF), Frendy mengatakan debitur memang ada tunggakan pembayaran beberapa bulan tapi susah dihubungi. "Kita sudah sampaikan SP 1 dan sesuai dengan SOP, tapi debitur (STN) ini tidak koorporatif," kata Frendy.

Saat penarikan, Frendy menceritakan, posisi kendaraan dikendarai oleh anak debitur pada pukul 19.00 WIB lalu digiring ke kantor sambil menghubungi debitur. "Mereka menyerahkan kunci mobil secara baik baik dengan alasan penitiipan unit (mobil) dulu dan berharap debitur datang untuk mencari solusi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement