Selasa 03 Nov 2020 21:00 WIB

Menperin Minta Pelaku Industri Optimalkan Implementasi IOMKI

IOMKI sebagai salah satu instrumen pendorong produktivitas industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kalangan industri mengoptimalkan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini guna membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Kementerian Perindustrian terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk ketika pandemi sekarang ini. Namun, harus mengedepankan protokol kesehatan,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya pada webinar bertajuk Penerapan IOMKI Pada Masa Pandemi di Jakarta, Selasa (3/11).

Baca Juga

Menperin menjelaskan pihaknya menerbitkan IOMKI sebagai salah satu instrumen pendorong produktivitas agar industri dapat berkontribusi dalam mendongkrak perekonomian nasional di tengah ancaman resesi.

“Pemberian IOMKI bagi pelaku industri tentunya untuk menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap produk industri serta mencegah PHK dalam jumlah yang besar,” ungkap Menperin.

Berdasarkan Surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan IOMKI, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan IOMKI melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Berikutnya, perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib untuk melakukan pelaporan kegiatan termasuk penerapan protokol kesehatan.

“Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi instrumen monitoring terkait penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan industri,” tutur Menperin.

Hingga saat ini, lebih dari 19.000 IOMKI telah diterbitkan.

Apabila kewajiban pelaporan mingguan tidak dilakukan, kata dia, akan dilakukan peneguran sampai pencabutan IOMKI yang sudah dimiliki.

Ia mencontohkan beberapa industri misalnya melakukan ,pengurangan jumlah pekerja dalam satu waktu, tes rapid dan PCR massal secara berkala, menjaga jarak di pabrik, kantin dan tempat ibadah, serta mengontrol laporan mingguan.

“Bahkan, kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, terutama Dinas Perindustrian Provinsi dan Kabupaten yang juga dapat memantau IOMKI dan pelaporan mingguan melalui SIINas,” terangnya.

Selain itu, Kemenperin aktif melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan Kabupaten melalui Tim Satgas Penanganan Covid-19 di dalam Kawasan Industri.

“Kami juga mendorong agar pengelola kawasan industri bisa mengambil peran dalam Satgas Covid-19 di Kabupaten/Kota setempat sehingga penanganan kasus terkonfirmasi dapat langsung dilakukan penelusuran kontak oleh Puskesmas setempat, dan isolasi mandiri ataupun terpusat,” ujar Menperin

Sementara itu Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo mengatakan sektor industri adalah tulang punggung perekonomian dan apabila terjadi PSBB akan mempengaruhi aktivitas industri.

“Agar manufaktur tetap berjalan, kesehatan tetap menjadi hal utama dan industri akan selalu menopangnya. Keduanya tidak bisa dipilah-pilah atau dibenturkan. Jadi kami punya prinsip, IOMKI ini adalah salah satu bagian untuk menjaga produktivitas sektor industri,” katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement