REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang stabil di tengah pandemi Covid-19. Direktur Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah menyampaikan pertumbuhan dari sisi aset, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga masih lebih baik.
"Rata-rata memang perbandingan perbankan syariah dan konvensional masih masih lebih tinggi pertumbuhan syariah dan stabil," katanya dalam Seminar Nasional Outlook 2021, Rabu (4/11).
Ia menyampaikan masih optimistis pada akhir tahun nanti pertumbuhan perbankan syariah masih di atas perbankan nasional dan konvensional. Meski dari sisi kinerja, seperti rasio kecukupan modal, pembiayaan bermasalah, BOPO, dan ROA masih di bawah konvensional.
Deden mengatakan ini yang harus jadi perhatian karena pertumbuhan yang baik perlu disertai dengan kualitas yang juga baik. Dalam menghadapi pandemi, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dapat membantu laju kinerja perbankan, termasuk BPRS.
Menurut Deden, OJK menampung rekomendasi dari industri terkait berbagai kebijakan yang memungkinkan untuk membantu industri. Kebijakan ini diterapkan bersinergi dengan kebijakan fiskal dan moneter. Untuk BPRS, kebijakan termasuk restrukturisasi dan bantuan stimulus yang umum untuk perbankan secara keseluruhan.
Ada pula kebijakan khusus untuk BPR dan BPRS. Seperti terkait pengurangan pembentukan PPAP, penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank, penghentian sementara perhitungan AYDA, pengurangan dana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia.
"Dengan kebijakan ini, kita harap bisa memberikan ruang lebih luas bagi pelaku sektor keuangan dan memiliki waktu untuk pulih," katanya.
Menurutnya, ketidakpastian masih ada terlihat dari proyeksi economic outlook global. Diperkirakan sejumlah negara akan mengalami rebound tahun depan dan kembali pulih mengikuti pola V-shape.