REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Bank Bulion sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam sektor emas serta langkah-langkah strategis yang sedang ditempuh untuk mendukung kegiatan usaha bulion.
“Berdasarkan data U.S. Geological Survey, Indonesia menduduki peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada tahun 2023 serta menduduki peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar yang mencapai 2.600 ton,” ujarnya dalam jawaban tertulis Konferensi Pers PTIJK 2025, Selasa (18/2/2025).
Potensi besar ini, menurutnya, dapat dimobilisasi ke dalam sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bulion. Hal ini akan meningkatkan likuiditas, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, serta berperan sebagai enabler dalam menjembatani keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia.
OJK saat ini sedang menyusun Roadmap Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) yang ditargetkan rampung pada Agustus 2025. “Saat ini, OJK sedang melaksanakan serangkaian Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan Roadmap KUBL,” jelas Agusman.
Langkah ini bertujuan untuk membangun ekosistem usaha bulion yang komprehensif, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi sektor keuangan dan masyarakat luas. Meski memiliki prospek cerah, Agusman mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah tantangan dalam pengembangan kegiatan usaha bulion di Indonesia.
“Kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan menghadapi beberapa tantangan, antara lain pemenuhan kelengkapan ekosistem bullion serta pemetaan profil risiko, mengingat kegiatan usaha ini masih terbilang baru,” tuturnya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam melaksanakan usaha bulion dengan aman dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Presiden RI Prabowo Subianto juga telah mengumumkan rencana pembentukan Bank Emas di Indonesia untuk mengelola sumber daya emas nasional. Menurut Prabowo, selama ini Indonesia tidak memiliki bank khusus untuk emas, sehingga banyak emas yang ditambang di dalam negeri justru mengalir keluar negara.
"Kita (Indonesia) akan bentuk bank emas, jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia, jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia, insyaallah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di republik kita," kata Prabowo dalam Konferensi Pers di Istana Presiden, Senin (17/2/2025).
Kehadiran Bank Emas diharapkan dapat memperkuat ekonomi Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efisien dan menciptakan peluang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Prabowo juga menekankan pentingnya pengelolaan emas yang tidak hanya fokus pada hilirisasi, tetapi juga pada penciptaan nilai tambah yang lebih besar untuk perekonomian.