REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengomentari rencana kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia. Ia berharap kepolisian tidak memperlakukan Rizieq berbeda dengan warga negara Indonesia lainnya.
"Tidak perlu ada suatu keistimewaan tertentu atau perlakuan khusus tertentu, jadi sama warga negara Indonesia lainnya yang ketika ada kasus hukum maka aparat penegak hukum wajib untuk menindaklanjuti," kata Taufik Basari, Sabtu (7/11).
Politikus Partai Nasdem itu mengimbau agar Rizieq mau menghadapi laporan hukum yang menyasar namanya saat tiba di Tanah Air nanti. Dia juga mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses laporan yang menyeret nama Rizieq Shihab.
Selain itu, ia menilai kepulangan Rizieq merupakan hak dirinya sebagai warga negara. Menurutnya kepulangan Rizieq ke Indonesia tidak perlu ada yang diperdebatkan.
"Yang jadi persoalan kan tinggal apakah persyaratan administrasinya sudah terpenuhi, itu saja. Di luar itu menurut saya tidak perlu ada yang diperdebatkan," ujarnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menegaskan tidak menyiapkan pengamanan khusus terkait rencana kepulangan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia. Rizieq Shihab dikabarkan akan kembali ke Indonesia pada 10 November 2020.
"Ya pertama kalau dia pulang ya silakan saja kalau memang mau pulang. Pengamanan khusus tidak ada, sama saja seperti biasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (4/11).