REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra menyatakan tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk biaya jasa pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan Djoko Tjandra saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan menerima uang senilai 500 ribu dollar AS darinya agar tidak dieksekusi.
“Terkait dengan Saudara katakan bahwa Saudara sudah serahkan uang 500 ribu dollar AS melalui Herriyadi Angga Kusuma, Saudara dari mana uangnya?" tanya Jaksa Penuntut Umum KMS Roni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11) malam.
Diketahui, Heriyadi Angga Kusuma adalah adik ipar Djoko Tjandra. Ia mengaku telah meminjam uang Heriyadi untuk memberikannya kepada Andi Irfan Jaya. Saat ini, Heriyadi telah meninggal dunia.
"Itu uang milik Heriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu," jawab Djoko Tjandra.
"Sudah dibayar, ", tanya Jaksa.
"Belum, karena belum ada action," jawab Djoko Tjandra.
Mendengar jawaban Djoko Tjandra, Jaksa mengonfirmasi ihwal pemberian dari Heriyadi ke Andi Irfan Jaya, pada 26 November 2019.
“Karena kenyataan tersebut tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. BAP sudah saya perbaiki dan Heryadi tidak pernah konfirmasi ke saya, maupun Andi Irfan Jaya tidak pernah mengatakan dia terima uang itu,” jawab Djoko Tjandra.
"Lalu bagaimana cara uang sudah sampai atau belum?, " tanya Jaksa lagi
"Karena saya terlalu sibuk pekerjaan saya tidak menngecek!," jawab Djoko Tjandra.
"Sampai sekarang tahu tidak diterima atau tidak?, " cecar Jaksa lagi.
"Tidak tahu karena Andi Irfan dan Heriadi tidak lapor ke saya," tegas Djoko Tjandra.
"Uang 500 ribu dollar AS hilang begitu saja?, " tanya Jaksa lagi.
"Tidak ada 1 sen pun yang saya bayar karena Heriadi tidak bilang uang itu dibayar, " tegas Djoko Tjandra.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu juga mempertanyakan soal uang sebesar 500 ribu dollar AS untuk jasa pengurusan perkara.
Namun, Djoko Tjandra menegaskan uang sebesar itu tidak pernah dicairkan, baik untuk Andi Irfan Jaya, Heryadi maupun untuk Pinangki.
“Tidak pernah (pencairan dana),” tegasnya.
Ketika ditanya, apakah pernah dimintai uang oleh terdakwa Pinangki ini? Djoko menjawab tidak sama sekali.
“Tidak pernah,” ujarnya.
Meski demikian, Djoko Tjandra pernah membayar sejumlah uang atau fee pengacara kepada Anita Kolopaking.
“Akan tetapi, itu dalam konteks perkara yang lain,” tuturnya.
Selain pembayaran uang fee pengacara Anita Kolopaking, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah mengeluarkan uang.
“Itu saja dan langsung ke Anita Kolopaking. Dan saya tidak pernah menitipkan uang ke pihak lain juga,” tegasnya orang terkaya versi majalah Forbes itu.
Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.