REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika salah satu fungsinya adalah mendiseminasikan informasi terkait kegiatan dan program pemerintah. Pemilihan Serentak 2020 menjadi salah satu agenda penting yang terus disosialisasikan oleh Ditjen IKP.
Salah satu isu krusial yang harus diketahui oleh masyarakat adalah mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbasis protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilihan telah menyiapkan beberapa hal baru di TPS untuk menjaga pemilih tetap sehat saat menunaikan hak pilihnya.
Berikut beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat tentang hal baru di TPS.
1. Bilik Suara Khusus Bagi Pemilih Bersuhu 37,3 derajat celcius
Saat pemilih datang ke TPS, petugas akan mengecek suhu tubuh pemilih menggunakan thermo gun. Apabila ditemukan ada pemilih yang bersuhu diatas 37,3 derajat Celsius ke atas, pemilih tersebut langsung diarahkan untuk memilih di bilik suara khusus yang ditutupi oleh plastik agar tidak bergabung dengan pemilih-pemilih bersuhu normal.
2. Wajib cuci tangan saat masuk dan keluar TPS
TPS Pemilihan Serentak 2020 dilengkapi dengan tempat mencuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar TPS. Pemilih wajib mencuci tangan sebelum memasuki TPS dan sesaat setelah keluar dari TPS.
3. Menggunakan Sarung tangan plastik
Petugas TPS akan memberikan sarung tangan plastik bagi pemilih setelah mengisi daftar hadir. Sarung tangan plastik bisa dipakai oleh pemilih saat sedang menunggu antrian memilih di bilik suara.
4. Petugas TPS menyemprotkan disinfektan secara berkala
Petugas TPS akan menyemprotkan disinfektan di seluruh sudut TPS secara berkala selama proses pemungutan suara. Ketua KPPS akan menghentikan sejenak proses pemungutan suara saat dilakukan penyemprotan disinfektan.
5. Pemilih hadir sesuai dengan jadwal di Surat C-Pemberitahuan
Pemilih diminta hadir di TPS sesuai dengan jadwal yang tertera pada Surat C-Pemberitahuan yang diterima masing-masing pemilih. Jadwal pemungutan suara secara umum adalah dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.
Di salah satu kolom Surat C-Pemberitahuan, akan tertera pukul berapa pemilih diminta datang ke TPS. Peraturan ini diterapkan agar tidak terjadi penumpukan pemilih di TPS.
6. Membawa alat tulis sendiri
Pemilih diimbau untuk membawa alat tulis sendiri yang akan dipergunakan ketika mengisi daftar hadir yang sudah disediakan oleh petugas KPPS. Tujuannya agar menjaga higienitas selama proses di TPS apabila pemilih membawa alat tulis masing-masing.